SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perak [SPFM], Tarian pergaulan Poco-poco yang  tenar di Indonesia, diharamkan di Negara Bagian Perak Malaysia. Seperti dimuat The Malaysian Insider, 30 Maret 2011, adalah Mufti Perak, Tan Sri Harussani Zakaria yang mengatakan pihaknya, Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak, telah  mengeluarkan fatwa bahwa tarian Poco-poco haram. Alasannya, Harussani mengatakan, tarian tersebut memiliki elemen Kristiani. Langkah poco-poco ke kanan, kiri, depan belakang dianggap merepresentasikan bentuk salib. Selain itu, poco-poco juga dianggap mengandung unsur pemujaan terhadap roh yang sering dilakukan di Jamaika.

Menanggapi fatwa tersebut, Menteri Besar Perak Datuk Seri Dr Zambry Abdul Kadir mengatakan, kerajaan akan mematuhi fatwa tersebut. Fatwa haram poco-poco jadi polemik di Malaysia. Menanggapi keputusan para ulama Perak, mantan Mufti Perlis, Prof Madya Dr Mohd Asri Zainul Abidin justru menganggap, fatwa haram Poco-poco tak wajar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, ulama negeri jiran juga pernah mengeluarkan fatwa haram Yoga.  Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, mengatakan yoga telah dipraktekan oleh masyarakat Hindu selama ribuan tahun. Kegiatan ini dianggap menyatukan gerakan fisik dan elemen keagamaan Hindu berupa nyanyian dan pujian. [vivanews/lia]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya