Perak [SPFM], Tarian pergaulan Poco-poco yang tenar di Indonesia, diharamkan di Negara Bagian Perak Malaysia. Seperti dimuat The Malaysian Insider, 30 Maret 2011, adalah Mufti Perak, Tan Sri Harussani Zakaria yang mengatakan pihaknya, Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak, telah mengeluarkan fatwa bahwa tarian Poco-poco haram. Alasannya, Harussani mengatakan, tarian tersebut memiliki elemen Kristiani. Langkah poco-poco ke kanan, kiri, depan belakang dianggap merepresentasikan bentuk salib. Selain itu, poco-poco juga dianggap mengandung unsur pemujaan terhadap roh yang sering dilakukan di Jamaika.
Menanggapi fatwa tersebut, Menteri Besar Perak Datuk Seri Dr Zambry Abdul Kadir mengatakan, kerajaan akan mematuhi fatwa tersebut. Fatwa haram poco-poco jadi polemik di Malaysia. Menanggapi keputusan para ulama Perak, mantan Mufti Perlis, Prof Madya Dr Mohd Asri Zainul Abidin justru menganggap, fatwa haram Poco-poco tak wajar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya, ulama negeri jiran juga pernah mengeluarkan fatwa haram Yoga. Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, mengatakan yoga telah dipraktekan oleh masyarakat Hindu selama ribuan tahun. Kegiatan ini dianggap menyatukan gerakan fisik dan elemen keagamaan Hindu berupa nyanyian dan pujian. [vivanews/lia]