SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — KPK tidak main-main untuk melengkapi bukti hukum terkait kasus korupsi Hambalang.

Hari ini Muhamad Nazarudin penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus Hambalang dengan membawa beberapa dokumen. Dokumen tersebut mayoritas ada hubungannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Beberapa dokumen waktu Anas di Casablanca, terus beberapa dokumen tentang transaksi proyek Hambalang yang langsung dipakai oleh kepentingan Anas secara pribadi,” kata Nazar, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Selain itu, Nazar juga mengaku membawa dokumen untuk kepentingan Anas di kongres Partai Demokrat yang memenangkan Anas Urbaningrum. “Itu tadi semuanya yang dikasihkan,” ujar Nazar.

Setelah diperiksa KPK hampir 6 jam, Nazar menjelaskan, bahwa pada APBN-P tahun 2010, ada anggaran sebesar Rp 1,2 triliun yang dikelola partai Demokrat. Anggaran tersebut semuanya diterima Angelina Sondakh.

“Uang itu dipakai untuk bayar hotel Sultan, bayar keperluan mas Anas iklan di TV waktu mau nyalon ketua umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nazar mengklaim uang tersebut juga diberikan kepada Ichsan Loulembah yang merupakan salah satu tokoh di balik suksesnya Anas terpilih sebagai ketua umum. “Kepada Ichsan Loulembah dan pembayaran kepada beberapa EO hampir Rp 5 miliar. Semuanya itu sudah ada bukti dikasihin ke penyidik,” lanjut Nazar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya