SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazaruddin yang diduga tersangkut kasus Suap Kemenpora ini pun menolak meninggalkan DPR. Terkait kemungkinan pencopotannya sebagai anggota DPR, Nazaruddin r Rabu (25/5) mengungkapkan, ada mekanisme yang harus dilalui.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, soal pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPR, Nazaruddin belum banyak berkomentar. Ia hanya berharap BK DPR melalui mekanisme yang seharusnya, dan bukan politisasi.

Saat ini Nazaruddin masih melaksanakan berbagai kegiatannya di DPR dan berkantor di Gedung Nusantara I DPR sebagai anggota Komisi VII DPR. Seperti diketahui Nazaruddin dicopot dari Bendahara Umum PD setelah diduga tersangkut kasus suap Kemenpora.

Nazaruddin juga dilaporkan telah mencoba memberi gratifikasi ke Sekjen MK. Namun demikian Dewan Kehormatan PD tidak mencopot Nazaruddin dari DPR. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya