SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pencopotan dari posisi Bendahara Umum DPP Partai Demokrat rupanya bukan sanksi final bagi M Nazaruddin. Pemberhentian keanggotannya dari DPR yang diikuti pemecatannya sebagai politisi Partai Demokrat sedang dipertimbangkan secara serius oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Sekretaris DK PD Amir Syamsuddin, kepada Detikcom, Rabu (25/5) mengatakan, sebagai kader Nazaruddin dapat kembali diperiksa, diputus dan dijatuhi sanksi baru.

Seperti diketahui, keputusan mencopot M Nazaruddin sebagai Bendahara Umum DPP Partai Demokrat didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan Nazaruddin berada dalam konteks pelanggaran etika. Namun sebagaimana UU 27/2009, masih terbuka peluang bagi DK PD untuk meminta Fraksi PD melalui DPP PD agar mengenakan tindak Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bagi Nazaruddin, yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Komisi Tujuh DPR. [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya