SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) Amir Syamsuddin menganggap wajar sumbangan Rp13 miliar yang diberikan mantan bendahara M Nazaruddin ke partai. Amir mengklaim sumbangan itu sudah sesuai aturan.

“UU memungkinkan individu dan perusahaan menyumbang,” kata Amir saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Amir menjelaskan, aturan yang baru jumlah sumbangan sudah ditambah serta siapa pun boleh memberi sumbangan. “Setiap pribadi yang merasa punya uang lebih,” tuturnya.

Sesuai aturan UU No 2 Tahun 2011 UU Partai Politik, aturan sumbangan bagi partai jelas diatur. Individu dibatasi Rp1 miliar dan perusahaan Rp7,5 miliar tiap tahun. Data keuangan parpol juga harus diaudit setiap tahun.

Dalam acara Jakarta Lawyers Club yang ditayangkan TVOne, Selasa (24/5) malam, Amir Syamsuddin mengatakan Nazaruddin menyumbang Rp13 miliar dalam satu tahun. Sebelumnya, Nazaruddin juga pernah mengaku memiliki kontribusi yang besar ke PD.

Namun Nazaruddin kini telah dipecat dari bendahara umum PD karena dugaan pelanggaran kode etik. Dia ditengarai memberi uang 120.000 dollar Singapura kepada Sekjen MK M Janedjri M Gaffar. Selain itu, Nazaruddin juga disebut-sebut terlibat dalam suap di Kemenpora terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya