SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan jadwal pemanggilan kedua mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, jika dalam pemanggilan kedua tidak datang, KPK akan mempertimbangkan untuk menjemput paksa Nazaruddin. Hal tersebut diungkapkan Busyro saat ditemui sebelum memasuki ruang rapat Timwas Century Rabu (15/6).

Menurut Busyro, surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan ke DPR, Fraksi Demokrat, dan kediaman Nazaruddin melalui ketua RT setempat. Pihaknya mengaku, KPK terus mengupayakan pemanggilan Nazaruddin semaksimal mungkin. Namun Busyro menuturkan, KPK belum akan meminta permohonan red notice kepada Mabes Polri dan interpol untuk melacak Nazaruddin seperti yang diakukan terhadap Nunun Nurbaeti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberitakan, KPK menjadwalkan kembali pemanggilan Nazaruddin, Kamis (16/6). Pemanggilan kedua tersebut terkait kasus di Seskemenpora. Nazaruddin pun berjanji mengutus pengacaranya untuk memberikan surat rekaman medisnya ke KPK. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya