SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (detiknews)

 

JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa M Nazaruddin soal kedudukan Anas Urbaningrum di Permai Grup. Jaksa juga menyelidik kedekatan Anas dengan Nazar.

“Saudara terdakwa ini kan agenda permeriksaan terdakwa. Saudara sebelumnya sering mengatakan di luar persidangan, media massa, mengenai posisi Anas Urbaningrum. Sekarang di kesempatan ini saya mau bertanya mengenai posisi Anas Urbaningrum di kantor Permai Grup,” kata jaksa Yudi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Nazar kemudian menegaskan kembali tidak pernah mengetahui mengenai Permai Grup.

“Di Menkum HAM juga tidak ada. Saya dengar dari saksi-saksi di persidangan, ada yang menjelaskan tidak pernah, ada juga menjelaskan ada pola baru setelah saya keluar,” tutur Nazar.

“Kalau tidak ada (Permai Grup), saya akan lanjutkan pertanyaan. Hubungan Anda dengan Anas Urbaningrum di kelompok usaha?” tanya jaksa Yudi.

“Anas ini saya nilai orangnya cukup baik. Baik sekali. Saya sama-sama usaha bisnis. Saya sama-sama satu partai. Waktu di Anugerah Nusantara, Anas mengendalikan penuh sejak 2006. Tahun 2007 diputuskan Anas sebagai pemegang saham mayoritas. Nah tapi saya tidak tahu sampai sekarang dia sudah keluar atau belum. Sampai saya keluar tahun 2009, tidak ada RUPS yang menyebut dia keluar,” jelas Nazar.

Nazar menambahkan hubungan dia dan Anas masih berlanjut meskipun dirinya sudah keluar dari Anugerah Nusantara pada tahun 2009. Hubungan keduanya lantas berlanjut di dalam Partai Demokrat (PD).

“Karena pada tahun 2009 dia adalah ketua fraksi (FPD) dan saya adalah bendahara fraksi. Saya biasa lapor ke dia. Saya bendahara umum dan dia juga ketua umum (PD),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya