SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Djoko Susilo (tersangka korupsi simulator SIM di Korlantas Polri).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Nazaruddin diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada hari ini (11/2/2013).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Nazaruddin saksi untuk tersangka DS [Djoko Susilo], untuk kasus TPPU,” ujarnya, Senin.

Djoko Susilo telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Dia juga dijerat dengan pasal TPPU dalam kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Komisi antikorupsi telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang. Sebelumnya, Djoko telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 tentang tindak pidana yang sama.

Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan proses penyidikan KPK dengan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyidikan aset milik tersangka, sekaligus menetapkan Djoko sebagai tersangka resmi pada 9 Januari 2013.

Nazaruddin telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 4 tahun 10 bulan penjara. Kemudian Nazaruddin bersama tim kuasa hukum mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya