Jakarta [SPFM], Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dengan pasal terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam menyusun dakwaan. KPK batal mendakwa tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (10/11) mengatakan, KPK tidak menggunakan pasal pencucian uang karena akan membuktikan terlebih dahulu penerimaan cek oleh Nazaruddin itu. Selebihnya, tergantung pada fakta persidangan. Sejumlah ahli hukum menilai, KPK dapat turut menjerat pihak yang menerima dana Nazaruddin melalui pasal pencucian uang. Dalam dua pekan ke depan, mantan anggota DPR itu diperkirakan menjalani sidang perdananya. [kcm/dtp]