SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Nazaruddin (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olaharaga Hambalang, Kamis (7/2/2013) .

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Nazaruddin telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana empat tahun 10 bulan penjara. Kemudian Nazaruddin bersama tim kuasa hukum mengajukan banding. Namun, Putusan Mahkamah Agung justru semakin memberatkan yaitu tujuh tahun penjara.

Selain Nazaruddin, penyidik KPK juga dijadwalkan akan memeriksa tiga saksi lainnya pada hari ini. Ketiga orang saksi itu adalah Alman Hudri (PNS Kemenpora), Saul Paulus David Nelwan (Dirut PT Assa Nusa Ind), dan Sonny Anjangsono (Direktur Tekhnik dan Operasional PT Biro Insinyur Exacta).

Saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng.

Pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kasus Hambalang itu masih dalam proses. Saat ditanya kenapa kasus itu berjalan lama, Abraham menjelaskan penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka membutuhkan waktu enam bulan sejak Deddy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu juga menjawab pertanyaan anggota DPR Komisi III yang menanyakan setelah Andi Mallarangeng, siapa berikutnya yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang tersebut.

KPK juga telah memeriksa adik Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya