SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus suap proyek wisma atlet. Ia didakwa menerima cek senilai Rp 4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah M El Idris. Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11), Nazaruddin dianggap telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah mendapat proyek Wisma Atlet. Dengan harapan, Nazaruddin akan mendapatkan imbalan dari pengupayaan tersebut. Jaksa I Kadek Wiradana menegaskan, tindakan yang dilakukan Nazaruddin tersebut bertentangan dengan kewenangannya.

Singkat cerita, Nazaruddin akhirnya mendapatkan fee dari proyek tersebut. El Idris menyerahkan cek senilai Rp 4,6 miliar kepada Nazaruddin melalui dua staf dari Permai Group, yakni Yulianis dan Oktarina Furi. Diberitakan, Nazaruddin mulai diadili Rabu (30/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. [dtc/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya