Kamis, 26 Mei 2011 - 21:39 WIB

Nazaruddin dicegah ke LN sejak 24 Mei

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi dicegah bepergian keluar negeri. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan surat pencehan atas Nazaruddin pada 24 Mei. Menurut Husin, surat cegah Nazaruddin itu diterbitkan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dari KPK diterima Dirjen Keimigrasian pada 24 Mei 2011. Dengan demikian, lanjut Husin, mustahil jika Nazaruddin yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu bisa bepergian ke luar negeri. Jika Nazaruddin diketahui akan ke luar negeri, maka paspornya akan ditahan.

Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, pengusaha PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris dan mantan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang sebagai tersangka itu. Mantan kuasa hukum Rosa, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, Nazaruddin adalah atasan Rosa yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris bertemu Wafid. Pekan depan, KPK menjadwalkan pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. [kcm/lia]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif