SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi dicegah bepergian keluar negeri. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan surat pencehan atas Nazaruddin pada 24 Mei. Menurut Husin, surat cegah Nazaruddin itu diterbitkan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dari KPK diterima Dirjen Keimigrasian pada 24 Mei 2011. Dengan demikian, lanjut Husin, mustahil jika Nazaruddin yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu bisa bepergian ke luar negeri. Jika Nazaruddin diketahui akan ke luar negeri, maka paspornya akan ditahan.

Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, pengusaha PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris dan mantan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang sebagai tersangka itu. Mantan kuasa hukum Rosa, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, Nazaruddin adalah atasan Rosa yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris bertemu Wafid. Pekan depan, KPK menjadwalkan pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. [kcm/lia]

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya