Jakarta [SPFM], Terdakwa Muhammad Nazaruddin diancam 20 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini didakwa melanggar pasal berlapis ihwal penerimaan suap. Jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rabu (30/11) menyebutkan, Nazaruddin menerima lembar cek dari PT Duta Graha Indah–rekanan proyek–sebesar Rp 4,6 miliar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara itu, pada kasus wisma atlet ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, antara lain Nazaruddin, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan manajer pemasaran rekanan proyek Muhammad El Idris. Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid masih menjalani persidangan yang hari ini diagendakan pembacaan pledoi. [tempo/dev]