SOLOPOS.COM - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, M Nazaruddin bebas murni setelah melalui masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Kamis (13/8/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, BANDUNG -- Terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang M Nazaruddin dinyatakan bebas murni.

Nazaruddin bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana, mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, terpidana kasus Hambalang ini telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Tiang Penyangga SUTET Listrik di Sumedang Roboh, 4 Orang Tewas

Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan. Nazaruddin dipenjara terkait korupsi kasus wisma atlet Hambalang.

"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya dilansir dari Antaranews.com.

Merdeka! Polres Sukoharjo Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Sepikul

Ada Hikmahnya

Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Terpidana kasus wisama atlet Hambalang ini diketahui seharusnya bebas pada 2025. Namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya. Ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," kata Nazaruddin.

Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Hore! Ajang Bersepeda Tour de Borobudur 2020 Tetap Digelar

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya. Uang tersebut untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Nazaruddin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidan. Sejak saat itu remisi yang didapat terpidana kasus hambalang diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya