Jakarta [SPFM], Badan Kehormatan (BK) DPR terus memantau perizinan setiap anggota DPR. Termasuk anggota Komisi VII DPR Muhammad Nazaruddin yang sudah sebulan berada di Singapura dan meninggalkan tugas kedewanannya di DPR. Namun, sanksi untuk Nazaruddin masih cukup sulit dijatuhkan. Nazaruddin baru bisa dikenai sanksi bila telah enam kali berturut-turut bolos rapat paripurna.
Meski demikian, Ketua BK DPR M Prakosa menegaskan pihaknya akan terus mengamati absensi paripurna setiap anggota DPR. Sehingga anggota DPR patuh terhadap kode etik yang ditetapkannya sendiri.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tanggal 23 Juni lalu sudah genap sebulan Nazaruddin di Singapura. Namun, hingga kini Fraksi Partai Demokrat dan BK DPR belum menjatuhkan sanksi untuk Nazaruddin. [dtc/rda]