Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Anggota Komisi Energi DPR ini sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Sebelumnya, Nazar dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, pada Senin lalu dan hari ini.
“Pemanggilan itu hanya dua kali, selanjutnya adalah upaya paksa,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP. “Upaya paksa mekanismenya sementara dibicarakan penyidik.”
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Nazaruddin akan diperiksa sebagai bekas Komisaris Utama PT Anak Negeri dalam kasus ini. Sebelumnya, dia sempat mengirimkan pesan bahwa pengacaranya akan datang membawa surat ke KPK untuk memberitahukan kondisinya yang masih sakit di Singapura. Namun, hingga Kamis sore, pengacara yang tak disebutkan namanya itu tak juga mendatangi KPK. [tempo/ary]