SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Sebanyak 31 narapidana (Napi) memperoleh remisi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klaten pada Hari Raya Natal kali ini. Sementara dua orang di antaranya dinyatakan bebas.

Demikian dikemukakan Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Lapas Klaten, Tri Joko saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (25/12).
Menurutnya, dua orang Napi  yang dibebaskan itu bernama Titus Yulianto dan Danang Suprianto, warga Kecamatan Jebres, Solo. Keduanya dinyatakan bebas menyusul remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan pada Hari Raya Natal.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara, 29 Napi lainnya mendapatkan remisi dengan masa pengurangan masa pidana yang berbeda. Dari 31 orang itu, seorang mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari, 11 orang mendapatkan remisi 30 hari dan 19 sisanya mendapatkan remisi 15 hari. Sementara dua orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi selama 15 hari.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mereka mendapatkan remisi lantaran mempunyai kelakuan baik. Berdasarkan pantauan kami, mereka belum pernah melanggar aturan yang ada dalam Lapas. Selain itu juga karena sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” tutur Tri Joko.

Triyanto menjelaskan, 31 Napi tersebut berhak menerima pengurangan masa pidana karena telah sesuai dengan ketentuan remisi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W9-7173.0t.03.01/2009 tentang Pemberian Remisi Pada Hari Raya Natal sebagaimana dimaksud dalam Kepres No 174/1999 tentang Pengurangan Masa Pidana. Ia berharap, pemberian remisi tersebut bisa memberikan motivasi bagi para Napi yang lain untuk senantiasa berkelakuan baik.

m82

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya