SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Tiga narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, memperoleh remisi pada perayaan Natal 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Rumah Tahanan kelas II B Wonosari, Nanang Haryanto mengatakan, sebanyak 112 Narapidana serta tahanan yang menghuni sel hanya ada lima yang beragama Nasrani. Namun, tidak semuanya mendapatkan remisi, karena dari lima orang penghuni sel itu yang berstatus sebagai napi hanya ada empat orang. Sedangkan satu orang lagi, berstatus sebagai tahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tiga Napi mendapatkan remisi 15 hari karena mereka telah memenuhi persayaratan untuk mendapatkan remisi, sedangkan satu orang lainnya belum memenuhi syarat,” ujarnya kepada Harian Jogja, Sabtu, (24/12).

Nanang memaparkan, ketiga tahanan yang mendapatkan remisi itu merupakan narapidana dengan kasus penipuan yakni pasal 378. Ketiganya mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan yang mengacu pada PP 28 Tahun 2006 tentang pengusulan remisi. “Yang pasti ketiga Napi telah menjalankan hukuman diatas satu tahun penjara,” terangnya.(Harian Jogja/Kurniyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya