SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Natal 2014 menjadi momentum bagi puluhan narapidana korupsi mendapatkan remisi. Bahkan sebagian koruptor itu langsung bebas.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 49 terpidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Natal 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan koruptor tersebut mendapatkan remisi dengan berdasar pada Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28/2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99/2012. Pasal 34 A diketahui adalah aturan yang berkaitan dengan pengetatan pemberian remisi.

Berdasarkan data dari Kemenkum HAM, remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28/2006 sebanyak 18 orang yang terdiri dari 16 orang remisi khusus I dan dua orang lainnya remisi khusus II.

Penerima remisi antara lain narapidana kasus korupsi di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat. Dua orang narapidana yang menerima remisi khusus II itu langsung menghirup udara bebas.

Adapun remisi yang diberikan kepada koruptor berdasarkan Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99/2012 berjumlah 31 orang. Mereka berada di Sumatera Utara, Lampung, Bengkulu, Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.

“Kalau Remisi Khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi,” kata Handoyo Sudrajat, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM dalam siaran persnya, Kamis (25/12/2014).

Menurut Handoyo, remisi ini adalah bagian dari motivasi para narapidana untuk mengubah perilakunya. “Untuk mengubah perilaku baik dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya,” tegas Handoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya