SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana (JIBI/Solopos/Dok.)

Hari Natal membawa berkah bagi 381 napi di Jateng yang menfapat remisi khusus.

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 381 narapidana (napi) penghuni lembaga pemasyarakatan sejumlah daerah di Jawa Tengah memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman keagaamaan Hari Natal 2014.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Jateng), Yuspahruddin menyatakan pada Hari Natal 2014 ini napi kristiani mendapat remisi hukuman. “Pada Natal 2014 sebanyak 381 napi di Jateng mendapatkan remisi,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (24/12/2014).

Menurut dia, dua orang napi yang memeroleh remisi langsung bebas, bisa pulang untuk berkumpul dengan keluarga masing-masing. ”Dua itu berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Wonogiri dan LP Kendal,” imbuhnya tanpa menyebutkan identitas dua napi itu.

Dia menambahkan semua napi memeroleh remisi, termasuk napi perkara khusus, seperti kasus tindak pidana korupsi, narkoba, dan terorisme. ”Untuk napi korupsi, narkoba, terorisme yang mengeluarkan surat keputusan pengurangan hukumannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pusat,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya