Jakarta [SPFM], Sepupu Muhammad Nazaruddin, M Nasir, dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan kepada anggota Komisi III DPR ini terkait kasus suap wisma atlet. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam percakapan via BBM Kamis (21/7). Pernyataan Busyro ini mengkonfirmasi informasi dari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelumnya yang menyatakan Politikus Demokrat M Nasir telah dicekal.
Sebelumnya, Patrialis di Gedung DPR Rabu (20/7) mengatakan, atas permintasan KPK Nasir telah dicekal 2 hari lalu. Patrialis tidak mengetahui atas kasus apa Nasir diminta dicekal. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada catatan perjalanan Nasir meninggalkan Tanah Air. Namun di sisi lain, Kabag Humas Imigrasi Marwoto mengatakan, Nasir yang saat ini posisinya di dalam negeri, ternyata pernah berpergian ke Kuala Lumpur pada pertengahan bulan ini. [dtc/tna]