SOLOPOS.COM - Foto Rita Krisdianti, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Ponorogo, (25/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Nasib TKI Rita Krisdianti divonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang Malaysia.

Madiunpos.com, JAKARTA – Pengadilan Penang Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Rita Krisdianti, 28, atas dugaan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait vonis itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah akan meningkatkan pendampingan hukum Rita.

“Pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan akan ditingkatkan,” kata Retno seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Norwegia di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (31/5/2016), seperti dilansir Antara.

Retno mengatakan pendampingan hukum tetap diberikan dalam upaya proses pengajuan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan tingkat pertama Penang, Malaysia.

Untuk diketahui, Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong dan ditempatkan di Makau untuk menunggu keluarnya visa dan pekerjaan.

Pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, temannya menawari pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.

Rita kemudian diarahkan terbang ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia sempat menginap di New Delhi. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut.

Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu-sabu seberat 4 kg. Ancaman hukuman di Malaysia untuk penyelundupan narkotika adalah hukuman gantung.

Rita dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Komisi I DPR mendorong pemerintah segera turun tangan menyelesaikan masalah itu.

“Kita harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak boleh ada satupun warga Indonesia yang mati konyol di negara lain,” ujar Anggota Komisi I DPR, El Nino M. Husein di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dikutip dari Detikcom, Selasa.

Dikatakan El Nino, pemerintah harus dengan cepat melakukan renegosiasi dengan para petinggi peradilan di Malaysia. Ia mencontohkan bagaimana pemerintah Filipina berhasil menego pihak Indonesia dalam kasus Mary Jane.

“Mestinya pemerintah kita melakukan hal yang sama untuk kasus Rita ini. Karena ada besar kemungkinan bahwa kasus Rita mirip dengan Mary Jane yang tidak trade record apa pun dalam dunia narkoba dan dia hanya tertipu, terjebak,” tutur dia.

Pada bagian lain, pengacara dari Law Firm Goi & Azzura yang ditunjuk oleh KJRI Penang untuk memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini, akan segera mengajukan banding.

“Kita menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang atas Rita. Namun demikian kita telah meminta kepada pengacara untuk mengajukan banding. Karena ini baru pengadilan tingkat pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka,” tutur Konsul Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya