SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Nasib TKI sering tak menentu. Sebanyak 12 TKI ini tak mendapatkan haknya selama bekerja di Malaysia.

Solopos.com, SEMARANG — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mengklarifikasi kaburnya 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) kebanyakan asal Jawa Tengah dari Malaysia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Kami telah mendapat informasi kaburnya 12 TKI dari Malaysia dan telah menerjunkan tim pengawas melakukan klarifikasi,” kata Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans, Guntur Witjaksono, kepada wartawan di sela rapat koordinasi (rakor) Penempatan dan Perlindungan TKI di Semarang, Jumat (17/4/2015).

Menurut dia, kaburnya 12 TKI kesemuanya perempuan tersebut karena pihak majikan tidak pernah membayar gaji selama mereka bekerja di Malaysia. ”Pihak-pihak terkait, seperti perusahaan jasa pengerah tenaga kerja dan tenaga kerja bersangkutan akan kami panggil,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, 12 TKI tersebut kabur dari majikannya dan telah dipulangkan oleh Kedubes RI di Kuala Lumpur pada Januari 2015. Dari 12 TKI tersebut, enam orang berasal dari Jawa Tengah (Jateng).

Mereka adalah Uripah, 46, warga Sawangan RT 007/RW 003, Desa Margosono, Kecamatan Tersono, Batang; Sri Wahyuningsih, 39, warga Desar Pasar Batang RT 003/RW 008, Brebes; Siti Nufaiyah, 31, warga Desa Pucang Gading, Bandar, Batang; Asmawati, 31, warga Desa Sanggong, Sangggong, Brebes; Juheriyah, 31, warga Desa Panyalang Banyu, Brebes; dan Asti Riwayati, 30, warga Kendal.

”Adik saya kabur, karena selama kerja satu tahun di Malaysia tidak digaji,” kata Pramono kakak kandung Asti kepada wartawan.

Dia mengatakan adiknya sempat ditawari perusahaan yang memberangkatkan ke Malaysia untuk memperpanjang kontrak kerja selama tiga tahun, tapi mau menolak dan memilih pulang ke Semarang. ”Sekarang adik saya sudah bekerja,” imbuh dia.

Sementara itu, Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro, mengatakan akan menindaklanjuti kasus kaburnya 12 TKI tersebut. ”Bila dalam pemeriksaan terbukti PJTKI yang memberangkatkan tenaga kerja bersalah akan ditindak tegas dengan pencabutan izin,” tandas dia.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Ahmad Aziz, mengaku tidak mendapatkan laporan adanya TKI asal Jateng yang kabur dari Malaysia.

”Tidak tahu, karena tidak mendapat surat tembusan dari BP2TKI,” tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya