SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Nasib TKI asal Madiun dianggap polisi memprihatinkan, penyalurnya pun ditangkap.

Solopos.com, MADIUN — Aparat Polresta Madiun, Jawa Timur menangkap seorang warga Madiun yang dituduh menipu calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menjanjikan kerja di Jepang. Penyalur abal-abal calon TKI itu ditaksir menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Paur Humas Polresta Madiun Ipda Sugeng Hariyadi, Rabu (24/6/2015), mengatakan tersangka calo abal-abal TKI itu adalah Yuda Kurniawan, 38, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. “Tersangka ditangkap polisi di [tempat] indekosnya yang berada di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” kata Ipda Sugeng.

Menurut dia, penangkapan tersangka menyusul adanya laporan dari korban atas nama Andi Risky Wicaksono, 21, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Korban dijanjikan menjadi TKI dengan negara tujuan Jepang dengan membayar uang muka Rp21 juta.

“Awalnya korban percaya karena sempat diajak ke Jakarta hingga Lembang untuk mengurus itu. Terakhir, korban dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 30 Mei lalu. Namun, hingga kini tidak juga diberangkatkan,” kata Sugeng.

Merasa ditipu, korban lalu melaporkan ulah tersangka ke polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kuitansi pemberangkatan ke Jepang, buku tabungan tersangka, serta selembar bukti setoran dari bank untuk pembelian seragam.

Agen Penyalur Resmi
Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai agen yang mencarikan calon TKI di daerah untuk disalurkan melalui PT Nugraha Jaya Mandiri di Jakarta. Profesi sebagai agen tersebut baru dikerjakannya selama empat bulan terakhir.

“Saya baru beroperasi empat bulan ini. Selain itu, baru Andi ini yang hendak saya berangkatkan. Saya juga sudah bilang tunggu sampai 12 Juli lalu berangkat, ternyata saya dilaporkan ke polisi duluan,” kata tersangka Yuda kepada petugas.

Polisi menduga telah banyak calon TKI lain yang menjadi korban tersangka. Apalagi, uang setoran korban sudah dihabiskan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kendati dilaporkan Kantor Berita Antara sebagai calo jahat, Yuda Kurniawan dinyatakan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal penipuan itu adalah paling lama empat tahun penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya