SOLOPOS.COM - Warga dan wartawan melakukan aksi keprihatinan terhadap vonis hukuman gantung yang dijatuhkan terhadap TKI Rita Krisdianti di Malaysia dengan menyalakan lilin di depan kantor DPRD Ponorogo, Rabu (1/6/2016) malam. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Nasib TKI Ponorogo, seorang TKW yang divonis mati di Malaysia kini masih menunggu jadwal sidang banding.

Madiunpos.com, MADIUN — Nasib Rita Krisdianti, tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo yang divonis mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia, akhir Mei 2016 lalu, hingga kini belum jelas. Pemerintah Indonesia sudah mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Malaysia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui Rita Krisdianti merupakan TKW asal RT 001/RW 002, Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Rita divonis mati setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg.

Direktur Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja, Sushendarno, mengatakan hingga kini jadwal sidang banding untuk Rita belum jelas. Namun, dia menyampaikan pemerintah Indonesia telah mengajukan proses banding. (Baca juga: Bupati Ponorogo Ikut Upayakan Pembebasan Rita Krisdianti)

Sushendarno menuturkan proses penyelamatan Rita dari hukuman mati di Malaysia akan terus dilakukan karena itu merupakan salah satu bentuk perlindungan negara kepada warganya. Selain melalui jalur hukum, pemerintah Indonesia juga melakukan renegosiasi dengan pemerintah Malaysia untuk membebaskan Rita dari segala tuduhan tersebut.

“Kami sudah mengirim pengacara untuk mengurus proses banding Rita. Tetapi, hingga kini jadwal sidangnya belum jelas,” kata dia saat berkunjung di Kabupaten Madiun, Selasa (20/12/2016).

Dia mengakui Rita saat itu memang berstatus sebagai TKI ilegal, namun apa pun status Rita pemerintah wajib melindungi warga negara Indonesia dari jeratan hukum di luar negeri. Sushendarno berkeyakinan Rita merupakan korban jaringan narkoba internasional.

Dia percaya Rita bukan seorang pemakai narkoba. Mengenai kondisi Rita saat ini, informasi yang dia terima menyebutkan Rita baik-baik saja. Tetapi, Rita memang masih shock karena vonis mati yang dijatuhkan padanya.

“Kami berdoa semoga Rita bisa bebas dari jeratan hukum di Malaysia dan bisa berkumpul dengan keluarganya di Tanah Air,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya