SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Nasib TKI Cicih di Uni Emirat Arab terancam dieksekusi mati.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Uni Emirat Arab yang menjatuhkan vonis mati terhadap Cicih yang juga seorang tenaga kerja Indonesia (TKI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid, mengatakan pemerintah akan menggunakan kesaksian dokter yang dapat menjelaskan penyebab kematian anak majikannya.

“Kami sedang berjuang agar kesaksian dokter itu bisa dihadirkan ke mahkamah persidangan, sehingga ada titik terang,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Nusron menuturkan pemerintah juga akan menggunakan jalur diplomatik untuk menghindarkan Cicih dari vonis mati atas dugaan pembunuhan anak majikannya yang masih bayi.

Kementerian Luar Negeri akan segera menghadap Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab untuk menyampaikan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah tempat Cicih diadili.

“Kami akan terus berupaya agar Cicih tidak dieksekusi, dan dapat dibawa kembali ke Indonesia,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyebutkan banyaknya TKI yang terjerat masalah hukum merupakan akibat dari Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang bekerja tidak sesuai aturan.

Alasannya, sebelum diberangkatkan pemerintah mewajibkan setiap TKI mempelajari pembinaan karakter dan adat istiadat negara tujuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya