SOLOPOS.COM - Ilustrasi TKI (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selama ini menjadi identitas para buruh migran Indonesia (BMI) untuk bekerja di luar negeri.

Kebijakan itu diambil setelah para BMI di sejumlah negara mengadu kepada presiden lewat e-blusukan bahwa selama ini pembuatan KTKLN menjadi ajang pungutan liar di bandara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya hanya mau sampaikan satu saja, masalah-masalah sudah disampaikan semua dan kita sudah catat. Yang terakhir yang ingin saya sampaikan adalah KTKLN dihapus, sudah, KTKLN dihapus,” kata Jokowi saat e-blusukan dengan BMI 8 negara di Istana Kepresidenan, Minggu (30/11/2014).

KTKLN merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap BMI sebelum meninggalkan Indonesia. Tanpa kartu yang mirip KTP itu, petugas imigrasi tidak akan mengizinkan BMI terbang meskipun sudah mengantongi tiket pesawat dan berkas-berkas persyaratan bekerja di luar negeri lainnya.

“Nah, biasanya oknum di bandara akan memanfaatkan kesempatan itu untuk memeras para BMI agar bisa mendapatkan KTKLN dengan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp200.000 sampai dengan jutaan rupiah. Kalau tidak pakai uang, bisa jadi petugas bakal mempersulit bahkan gagal terbang.”

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan segera digelar rapat terbatas dipimpin oleh presiden mengenai struktural BMI dari hulu sampai hilir. Ia mengatakan KTKLN merupakan sistem input data yang sangat bagus tetapi sudah tidak dipercaya oleh BMI lantaran merebak pungli oknum.

“Ini dihapus, tinggal kita mencari alternatif. Dalam waktu singkat akan ada rapat terbatas kabinet dipimpin preiden,” kata Nusron Wahid.

Selain melakukan penghapusan KTKLN, pemerintah juga fokus memberantas pungli biaya penempatan kerja yang mencapai Rp60 juta, padahal seharusnya hanya sekitar Rp16 juta. Nusron Wahid mengaku butuh waktu satu bulan untuk membereskan banyaknya pemain dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia.

Tetapi untuk revolusi mental dari hulu sampai hilir, termasuk penghapusan KTKLN, butuh waktu sekitar tiga sampai enam bulan. Penghapusan KTKLN membutuhkan dasar hukum yang kuat berupa inpres dan disiapkan Perppu agar kebijakan yang diambil terhindar dari cacat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya