SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Ponorogo berkunjung ke rumah Poniyem, Rabu (24/2/2016). (dprd-ponorogo.go.id)

Nasib TKI dari Ponorogo Rita Krisdianti akan ditentukan dalam sidang putusan di Pengadilan Pinang Malaysia yang dijadwalkan Jumat (26/2/2016).

Madiunpos.com, PONOROGO — Sidang putusan Rita Krisdianti, 28, tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Jawa Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia, akan digelar di Pengadilan Pinang Malaysia, Jumat (26/2/2016). Keluarga Rita Krisdianti beserta tiga anggota DPRD Ponorogo akan menghadiri sidang putusan yang menentukan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman dprd-ponorogo.go.id, Kamis (25/2/2106), keluarga Rita Krisdianti dan tiga anggota DPRD Ponorogo itu berangkat pada Kamis (25/2/2016). Tiga orang anggota DPRD yang mendampingi keluarga Rita adalah Ketua DPRD Ponorogo Ali Mufti, Wali Ketua DPRD Miseri Efendi, dan anggota Komisi A Ribut Riyanto.

Poniyem, ibu kandung Rita Krisdianti, mengatakan akan membawa sejumlah makanan kesukaan Rita seperti keripik tempe dan keripik pisang untuk dimakan selama di rumah tahanan (rutan). Selain itu, Poniyem juga membawa beberapa pakaian bersih untuk dikenakan Rita.

Dia sangat senang karena selama ini pemerintah telah memberikan pembelaan hukum terhadap Rita. “Saya bersyukur ternyata banyak orang yang peduli terhadap nasib anak saya yang sedang menghadapi masalah hukum di Malaysia,” kata dia saat menerima kunjungan anggota DPRD Ponorogo, Rabu (24/2/2016).

Hanya Korban
Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufti, berharap Rita seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo bisa terbebas dari segala tuduhan pada sidang putusan di Pengadilan Pinang Malaysia. Menurut dia, dalam kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu ini Rita tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari jaringan pengedar narkoba.

Ali menyampaikan biaya yang digunakan untuk memberangkatkan keluarga Ritda dan tiga anggota DPRD tidak berasal dari APBD. Tetapi, seluruh biaya adalah uang pribadi dan iuran dari anggota DPRD Ponorogo.

Bantu dengan Doa
Anggota Komisi A, Ribut Riyanto, menambahkan sejumlah berkas yang dibutuhkan Kementerian Luar Negeri dalam upaya membantu proses hukum Rita juga telah disiapkan. Selain itu, sejumlah keperluan Rita Krisdianti selama menghuni rumah tahanan di Pinang juga telah disiapkan.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk membantu dengan doa agar Rita bebas dari jeratan hukum,” ujar dia.

Seperti diberitakan Madiunpos.com, Rita Krisdianti tertangkap tangan petugas Imigrasi Malaysia saat membawa tas yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg. TKI bernasib malang itu tertangkap petugas Imigrasi saat transit di Bandara Malaysia, seusai menempuh perjalanan melalui jalur udara dari India.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya