SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KUALA LUMPUR–Seorang pembantu rumah tangga (PRT) warga Indonesia, Rukimah Juandi,51, cidera parah di kepala akibat diserang dua ekor anjing jenis “American bulldog” saat mengepel lantai rumah majikannya.

Selain menyerang Rukimah, anjing tersebut juga menyerang pedagang nasi lemak dan seorang polisi yang mencoba menolong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang mengepel lantai rumah majikannya di Kampung Masjid Lenggeng, Seremban, pada Rabu (23/4/2014) pagi.

Rukimah seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur, Kamis mengatakan, saat tiba di rumah setelah membeli nasi lemak, dia melihat ada kotoran anjing di atas lantai lalu mengepelnya.

Namun ia tidak melihat kehadiran dua ekor anjing itu di dekat rumah majikannya tersebut.

“Tiba-tiba dua anjing itu menyerang dan menggigit tangan kiri sehingga saya terjatuh. Saya coba melawan tapi anjing itu semakin ganas dan menggigit kepala saya sehingga kulit kepala tertanggal,” katanya.

Rukimah yang cidera parah di kepala, badan dan patah tangan kiri mengatakan, kedua anjing tersebut bagian dari 10 ekor anjing yang dipelihara pemilik kebun cabai seluas dua hektar yang terletak bersebelahan rumah majikannya.

Korban sempat berteriak minta tolong. Pedagang nasi lemak, Hoosni Anuar Hamid, yang mendengar teriakannya datang dan membunyikan klakson mobil sehingga kedua anjing tersebut pergi.

Hoosni kemudian membuat laporan polisi dan memanggil ambulans di klinik terdekat. Namun tanpa disangka, saat tiba di warung miliknya Hoosni diserang oleh dua anjing tersebut.

Seorang anggota polisi, Mohd Nasser yang melihat kejadian itu berusaha menolong, namun ia pun diserang oleh anjing sehingga terluka di kaki.

Polisi tersebut kemudian mengambil senapan dan menembak mati kedua ekor anjing tersebut.

Sementara itu Kepala Polisi Daerah Nilai Superintendan Abdullah Roning mengatakan pemilik anjing tersebut akan ditahan karena kelalaian yang menyebabkan kecederaan.

Ia terancam penjara enam bulan atau denda 2 ribu ribu ringgit jika terbukti bersalah.

Pemilik anjing tersebut juga diduga memelihara 10 ekor anjing tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya