SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Honorer K2 (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Para tenaga honorer kategori II (K2) yang Februari lalu tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih memiliki harapan diangkat. Syaratnya, pemerintah daerah wajib merapikan dulu daftar tenaga honorer yang ada saat ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN & RB) Azwar Abubakar menyatakan tenaga honorer K2 bakal diangkat secara bertahap dengan syarat pemerintah daerah merapikan atau memverifikasi ulang daftar tenaga honorer K2. Pernyataan Men-PAN & RB tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di tengah-tengah kegiatan kampanye terbuka di Gedung Lestari Rahayu Kartopuran, Serengan, Solo, Sabtu (29/3/2014).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Azwar, tenaga honorer K2 itu belum tentu sesuai kebutuhan karena yang mengangkat dan mengelola mereka adalah pemerintah daerah. “Ada yang mengajar di SMP, tapi lulusan D2. Terus mereka ini mau diapakan?” tanya Azwar.

Kementerian PAN & RB bahkan menemukan nama-nama yang tak berhak menjadi tenaga kerja honorer. “Ternyata ada yang tidak berhak. Itu yang harus dirapikan. Tahun ini, saya menerima 30%. Sisanya nanti diangkat lagi 20%. Siapa berikutnya? Ya, Pemkab haru buat data lagi. Dia [tenaga honorer] mengajar apa, di mana? Itu semua dirapikan dulu. Saya mau tambah 1.000 orang, ada yang 350 orang, ada 500 orang. Di Solo berapa? 500 orang sekian [jumlah yang tidak lolos seleksi], itu mudah,” paparnya.

Di bagian lain, Azwar menerangkan pengangkatan tenaga honorer K2 di Jawa paling banyak, sekitar 50%. Sedangkan di Sumatra sebanyak 40%, dan Papua 30%-35%. Dia mengatakan ada yang salah karena ada tenaga honorer K2 yang baru bekerja 2-3 tahun. Azwar menggolongkan hal itu sebagai penipuan.

“BKN [Badan Kepegawaian Negara] tidak akan memproses data seperti itu. Makanya ada syarat, Bupati atau Wali Kota harus menandatangani berita acara data itu. Soal kasus itu bisa mengarah ke pidana. Yang mau coba main-main dengan K2 dibersihkan,” tegasnya.

Azwar juga akan membatasi wewenang kepala daerah dalam pengangkatan kepala dinas atau sekretaris daerah (sekda) lewat UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menguraikan jabatan kepala dinas atau sekda itu nanti harus ditenderkan secara terbuka. “PNS itu jangan dipolitisasi. Saya memilih empat orang deputi juga menggunakan cara itu. Besok ada kekosongan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga dilakukan secara terbuka bagi pejabat eselon I di lingkungan Kemendagri atau sekda provinsi,” akunya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya