SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan adanya dugaan pemalsuan data tenaga honorer kategori II (K2) berinisial Mj harus diteliti dengan seksama. Sebab tenaga honorer tersebut diduga memiliki dua surat keputusan (SK) yakni sebagai kepala desa (kades) dan guru wiyata bakti (WB) di wilayah Kecamatan Bulu.

Jika benar, pihaknya siap mengambil tindakan tegas dan sanksi berat. “Kalau perlu sebelum menjadi masalah umum, lebih baik tenaga honorer yang diduga memalsukan data harus mengundurkan diri,” tegas Wardoyo ketika ditemui di Sukoharjo, Senin (24/3/2014).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Wardoyo, jika Mj diterima menjadi PNS, dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan bagi tenaga honorer lain. Selain itu, papar dia, Mj juga harus ikut mempertanggungjawabkan dengan proses pidana.

Bupati menjelaskan kunci persoalan ini ada di Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah tempat tenaga honorer itu bekerja. Mereka harus menjelaskan detail persoalan SK tersebut. Wardoyo juga tak habis pikir bagaimana Mj bisa memiliki dua SK. Jika hal itu terjadi, berarti juga terjadi anggaran ganda.

Dengan demikian tenaga honorer tersebut mendapat honor dari sumber yang sama yakni APBD, baik sebagai kepala desa maupun sebagaai guru wiyata bakti (WB). “Dobel anggaran jelas tidak benar dan harus segera diusut kasus ini,” papar dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono, menambahkan pihaknya akan meneliti dokumen kelengkapan data milik Mj. Dia menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan dari bawah menginggat BKD hanya menerima berkas yang sudah selesai dan lengkap.

Karena itu pihaknya akan menerjunkan petugas ke lapangan untuk mengecek kemungkinan adanya dua SK milik Mj. “Kepala sekolah tempat dia bekerja sebagai tenaga honorer atau guru WB serta Dinas Pendidikan (Disdik) akan kami mintai keterangan,” ungkap Joko.

Dia menilai pihak sekolah maupun Disdik, mengetahui dan memiliki peran penting, karena Mj bekerja di bawah mereka. Tetapi statusnya menjadi masalah karena juga merangkap sebagai kepala desa.

Joko mengatakan, data dalam pemberkasan tenaga honorer K2 yang lolos seleksi CPNS harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, mereka wajib menyertakannya dengan benar. Jika ada indikasi pemalsuan yang bersangkutan harus bisa mempertanggungjawabkan. “Kalau ada pelanggaran, seperti pemalsuan jelas sanksinya pidana dan diproses hukum,” papar dia.

Dia menjelaskan pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak yang menemukan kasus pemalsuan data. Tetapi Joko berjanji tetap akan terjun ke lapangan setelah mendengar informasi dari berbagai media.

Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Suryanto didampingi anggota Sunarno mengatakan, kasus ini harus ditangani serius. Pelanggaran tersebut harus diusut tuntas agar tidak terjadi masalah lebih besar lagi. “Harus ada tindakan tegas dan Pemkab Sukoharjo wajib melakukan itu,” kata Suryanto.

Sunarno menambahkan, dengan adanya temuan ini diharapkan pemkab bisa adil. Sebab masih banyak tenaga honorer K2 lainya yang tidak diterima menjadi CPNS. “Memang keputusan diterima atau tidak jadi CPNS itu kewenangan pusat, tapi setidaknya daerah bisa ikut berperan mengatasi praktik kecurangan salah satunya dobel SK seperti ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya