SOLOPOS.COM - BELUM JELAS -- Suasana TSTJ saat hari libur. Nasib para petugas kebun binatang ini belum jelas ketika nanti ada investor pengelola yang masuk. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Perusda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) tidak bisa memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan 18 pegawai kebun binatang atau Bonbin terkait rencana kedatangan investor.

BELUM JELAS -- Suasana TSTJ saat hari libur. Nasib para petugas kebun binatang ini belum jelas ketika nanti ada investor pengelola yang masuk. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Keterangan itu disampaikan Dirut Perusda TSTJ, Lilik Kristianto, saat ditemui wartawan, Jumat (7/10/2011). Menurut dia nasib 18 pegawai Bonbin tergantung dari kebijakan investor TSTJ nantinya. “Di Bonbin ada 18 pegawai mulai dari pawang, petugas pemberi makan satwa hingga petugas kebersihan. Bila investor masuk kami tidak tahu mereka tetap dipekerjakan atau tidak, tergantung investor,” katanya.

Terkait kondisi tersebut Lilik hanya berjanji akan mengupayakan supaya para pegawai itu tidak diberhentikan. Namun untuk hasilnya, dia tidak mau memberi harapan kosong. Investor, apalagi yang menggandeng lembaga konservasi, akan menentukan siapa saja pegawai yang akan dipekerjakan. Masa kerja 18 Pegawai Bonbin TSTJ bervariasi mulai dari yang baru beberapa tahun hingga belasan tahun. Secara kinerja selama ini tidak ada masalah berarti.

Sedangkan saat ditanya mengenai PT Dinamika Karsa Cemerlang, calon tunggal investor TSTJ, Lilik mengaku belum mengetahui banyak. Utamanya mengenai kemampuan finansial dan kompetensi lain. Proses uji kelayakan sedang berjalan. Butuh waktu tiga pekan hingga satu bulan untuk mengkaji calon investor dari berbagai aspek penunjang investasi. Mengenai klausul pengelolaan Bonbin oleh Perusda, yang sempat diprotes calon investor yang mundur, menurut dia menjadi tanggung jawab pengelolaan Perusda. “Kami bukannya tidak mau melepas. Kalau kami memberi masukan, itu terkait tanggungjawab kami mendapat amanat mengelola kebun binatang,” paparnya.

Begitu juga mengenai persoalan Pondok Persada Bengawan (PPB) yang belum tuntas, Lilik menilai proyek investasi bisa berjalan sembari proses penyelesaian sengketa dengan pengelola PPB. Apalagi sebelumnya sudah ada beberapa kali pembicaraan lisan dengan pengelola PPB. Bahkan pengelola sudah mengajukan nilai ganti rugi atau kompensasi. Tinggal menunggu sikap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berwenang. Nilai ganti rugi atau kompensasi yang diminta pengelola PPB untuk lahan seluas 7,46 hektare dan bangunan senilai Rp 2 miliar. “Pasti ada penyelesaian. Sembari menunggu itu investasi bisa tetap berjalan,” terang dia.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya