SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Solopos.com, SOLO–Aturan yang makin ketat membuat perusahaan rokok makin terjepit. Alhasil hal tersebut membuat beberapa perusahaan rokok terpaksa merumahkan karyawan hingga melakukan merger dengan perusahaan induk.

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja (SP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Solo, Ahmad Yasir, menuturkan sejak 2011 hingga 2013 banyak regulasi pemerintah yang memberatkan perusahaan rokok. Aturan tersebut seperti kenaikan penyetoran pajak ke pemerintah daerah sebanyak 10% dari harga jual, penetapan rokok termasuk produk mengandung zat adiktif dan kampanye kesehatan. Akibatnya ada penurunan penjualan rokok sekitar 30%-40% dalam setahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau terus ditekan, perusahaan rokok akan makin terjepit yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja [PHK]. Padahal perusahaan rokok termasuk padat karya tapi pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan baru sehingga nasib masyarakat kecil yang akan sulit,” ungkap Yasir saat ditemui wartawan di tempat kerjanya, Selasa (20/5/2014).

Dia menilai segala peraturan yang dilakukan pemerintah mengarah pada penghancuran usaha rokok. Yasir menilai berbagai macam aturan yang memberatkan tersebut menjadi salah satu pertimbangan PT HM Sampoerna berencana mem-PHK 4.900 karyawannya pada 31 Mei mendatang.

Dia menyampaikan perusahaan rokok di Soloraya sudah mulai merasakan dampak dari pengetatan aturan tersebut. Yasir menuturkan ada perusahaan yang mengatur waktu kerja supaya tidak ada karyawan yang di PHK tapi ada juga karyawan di suatu perusahaan yang di PHK. Selain itu, saat ini ada perusahaan yang berencana menggabungkan perusahaan untuk menekan biaya operasional.

Dia menuturkan dengan adanya aturan baru mengenai pajak 10% yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah sangat membeni masyarakat. Menurut dia, perusahaan tidak mempunyai pilihan lain selain menaikkan harga jual rokok apabila ingin tetap eksis. Pasalnya kalau masih menjual dengan harga lama, bisa dipastikan kelangsungan hidup perusahaan tidak akan bertahan lama.

“Ada Sembilan perusahaan yang karyawannya tergabung dalam SP RTMM. Kondisi Sembilan perusahaan sama [sama-sama sulit untuk berkembang]. Diantaranya ada yang melakukan PHK,” terang Yasir.

Selain itu, jumlah produksi saat ini juga mulai dikurangi, sekitar 20% tapi kualitas masih tetap sama. Hal ini karena apabila ada kenaikan harga, biasanya konsumen beralih ke rokok lainnya atau memilih untuk mengurangi konsumsi rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya