SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru honorer (Dok/JIBI)

Guru Kemenag tuntut jadi ASN.

Solopos.com, BOYOLALI—Ratusan guru non PNS dari perwakilan sejumlah kabupaten/kota se-Jawa Tengah menuntut pemerintah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang telah mendapatkan penyetaraan (inpassing).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian disampaikan Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), Hadi Sutikno, dalam acara deklarasi PGIN di halaman Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Desa Penggung, Boyolali Kota, Minggu (4/3/2018).

Hadi menegaskan, PGIN adalah wadah sekaligus alat perjuangan para guru di bawah Kemenag untuk menuntut kesejahteraan. Meski demikian, cara dan perjuangan PGIN ialah melalui strategi yang bermartabat dan santun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami tak mengenal demo atau cara-cara kekerasan. Kami menempuh cara yang santun dan bermartabat,”ujarnya. (baca juga: Film “Guru Ngaji” Tampilkan Keindahan Boyolali)

Lebih jauh, Hadi mengungkapkan, selama ini guru-guru Kemenag banyak yang telah mendapatkan penyetaraan. Hal ini layak disyukuri karena kesejahtaraan para guru ini meningkat tajam sesuai dengan golongannya.

“Meski kami bukan PNS, namun para guru yang sudah inpassing menerima gaji sesuai golongannya dan latar pendidikannya. Ini harus kami syukuri,” terangnya.

Adapun pembentukan PGIN sendiri ialah untuk mendorong pemerintah agar para guru inpassing diangkat menjadi ASN. Tak hanya itu, PGIN juga mendorong pemerintah agar para guru Kemenag yang belum mendapatkan inpassing segera diperhatikan untuk menjadi guru inpassing.

“Sebab, para guru ini adalah pencerdas kehidupan bangsa. Jadi, sudah selayaknya mendapatkan hak-hak yang layak,” ungkapnya.

Salah satu peserta deklarasi PGIN, Jumadi, mengaku bergabung PGIN karena impiannya selama ini menjadi PNS terwadahi di PGIN. Jumadi sendiri sudah mengajar sejak 23 tahun dan mendapatkan inpassing.

“Kami berharap, PGIN ini bisa menjadi wadah perjuangan para guru inpassing menjadi ASN,” terangnya.

Inpassing para guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016.

Permenpan tersebut selain berguna dalam pengembangan karir PNS juga berguna sebagai payung hukum dalam memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PNS yang diangkat melalui inpassing/penyesuaian pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Berdasarkan PermenPANRB tersebut Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya