SOLOPOS.COM - TERHENTI -- Pembangunan Gapura Makutha di perbatasan barat Solo di Jalan Adisucipto terhenti karena investor mengalami masalah keuangan. Kini Pemkot Solo dan investor sepakat memperpanjang kerja sama selama 3 bulan untuk penyelesaian bangunan itu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

TERHENTI -- Pembangunan Gapura Makutha di perbatasan barat Solo di Jalan Adisucipto terhenti karena investor mengalami masalah keuangan. Kini Pemkot Solo dan investor sepakat memperpanjang kerja sama selama 3 bulan untuk penyelesaian bangunan itu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Kebuntuan terkait akan berlanjut atau tidaknya kerja sama antara Pemkot Solo dengan PT Rizki Adi Perkasa (RAP) dalam pembangunan Gapura Makutho di Pertigaan Adipura, Karangasem, akhirnya terpecahkan. Kedua pihak menyepakati perpanjangan kerja sama selama tiga bulan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengungkapkan pihak investor akhirnya bisa mengatasi masalah liquiditas finansial mereka dan menyatakan kesanggupan mereka menyediakan dana yang diperlukan untuk melanjutkan proyek itu sampai kelar. “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan investor dan menyepakati bahwa karena pihak investor sudah menyatakan sanggup menyediakan dana, maka kerja sama akan dilanjutkan, dan ini merupakan yang terakhir,” jelas Budi.

Budi mengatakan Pemkot dan PT RAP telah menyepakati batas waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembangunan gapura yang juga berfungsi sebagai sarana pemasangan reklame itu. Jika dalam jangka waktu itu PT RAP gagal menyelesaikan pembangunan, maka Pemkot terpaksa memutuskan hubungan kerja sama dan mencari investor lain.

Budi tidak menyebut berapa nilai dana yang disediakan investor itu. Hanya saja, menurutnya, proses pembangunan Gapura Makutho itu memberikan pelajaran berarti bagi Pemkot terkait kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sebab, bukan kali ini saja Pemkot bakal dihadapkan pada kerja sama sejenis. Sebut saja kerja sama investasi pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo.

Karena itulah, Budi menambahkan ke depan harus dipikirkan cara agar pengalaman kerja sama investasi pembangunan Gapura Makutho itu tidak terulang kembali. “Mungkin ke depan perlu digagas adanya bank garansi dengan deposit yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua pihak. Misalnya, jika sudah ada dipastikan nilai investasi yang hendak ditanam, maka pihak investor mesti memasukkan dana investasi dimaksud dalam satu ke rekening yang diketahui kedua pihak sebagai jaminan jika investor tersebut mengalami masalah likuiditas finansial,” jelasnya.

Sementara itu, dari pihak investor belum ada yang bisa dimintai konfirmasi mengenai hasil kesepakatan dengan Pemkot tersebut. Sebagaimana diinformasikan, kerja sama investasi pembangunan Gapura Makutho antara Pemkot dengan PT RAP yang dimulai pada awal Januari 2011 seharusnya sudah berakhir sekitar bulan April.

Namun, pembangunan gapura itu tiba-tiba terhenti di tengah jalan karena pihak investor mengalami masalah keuangan. Kondisi itu berlanjut dalam ketidakpastian akan dilanjutkan atau tidaknya pembangunan Gapura Makutho hingga akhir tahun 2011 lalu. Setelah itu, mulai awal Januari 2012, Pemkot dan pihak investor mulai mengadakan pembicaraan.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya