SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian <em>Solopos</em> edisi Rabu (1/8/2018). Esai ini karya Hafid Zakariya, Kepala Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Islam Batik Kota Solo. Alamat <em>e-mail</em> penulis adalah<em> hafidzakariya@gmail.com.</em></p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Kekayaan Indonesia sangat beragam dan melimpah ruah, dari Sabang sampai Merauke, dari Aceh sampai Pulau Rote. Kekayaan itu tidak hanya sumber daya alam namun juga sumber daya kebudayaan.</p><p>Kekayaan sumber daya kebudayaan adalah hasil karya pikir manusia Indonesia. Salah satu hasil karya itu adalah batik. Batik memiliki filosofi yang sangat erat dengan kebudayaan masyarakat kita.</p><p>Tidak aneh ketika batik sebagai karya orisinal bangsa Indonesia mendapatkan pengakuan dari United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2 Oktober 2009, pengakuan sebagai warisan budaya dunia.</p><p>Pengakuan UNESCO ini menegaskan bahwa batik merupakan warisan asli masyarakat Indonesia dan oleh UNESCO dimasukkan ke dalam <em>Representative List of the Intagible Cultural Heritage of Humanity</em>.</p><p>Batik sebagai kekayaan yang bukan benda ini harus dilindungi dan dipertahankan keberadaannya. Batik yang diakui oleh masyarakat internasional memiliki potensi ekonomi yang sangat luar biasa. Pengakuan itu kian memperkuat potensi ekonomi itu.</p><p>Jika dilihat dari kebiasaan masyarakat Indonesia saat ini, pakaian batik telah menjadi idola, terutama di kalangan masyarakat di Pulau Jawa yang berpenduduk terbanyak di Indonesia.</p><p>Batik selain menjadi komoditas dalam negeri, berdasarkan data dari pemerintah pada 2017 ternyata batik telah diekspor ke banyak negara dengan nilai penjualan mencapai US$51,15 Juta. Walaupun nilainya belum besar, telah memberikan kontribusi bagi pendapatan devisa untuk Indonesia.</p><p>Dalam rangka perlindungan dan penguatan bisnis batik dari hulu sampai hilir pemerintah menerapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah pemberlakuan <em>batikmark</em>. Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 74/M-IND/PER/9/2007.</p><p><em>Batikmark</em> merupakan logo yang berfungi sebagai penanda identitas produk-produk batik yang berasal dari Indonesia. Tujuan utama penerbitan sertifikat <em>batikmark</em> adalah memastikan perspektif dunia terhadap batik Indonesia, bahwa batik adalah kekayaan budaya Indonesia.</p><p>Pelaku usaha industri batik, skala kecil maupun besar, yang ingin&nbsp; batik produksi mereka mendapatkan sertifikat <em>batikmark</em> harus mendaftar ke&nbsp; Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta. Setiap pelaku usaha perbatikan yang telah mendapatkan sertifikat <em>batikmark</em> berhak mencantumkan Logo &rdquo;Batik Indonesia&rdquo; di kain batik produksi mereka.</p><p>Dengan sertifikat itulah pelaku usaha batik mendapatkan legalitas menempelkan logo di kain batik dan turunannya seperti baju batik, sarung batik, dan lain-lain. Logo <em>batikmark</em> bermanfaat sebagai alat pembeda batik buatan Indonesia dengan batik dari negara lain.</p><p>Konsumen mancanegara dapat dengan mudah mengenali batik yang berasal dari Indonesia. Para pembeli dalam negeri juga dapat lebih mudah menyakini produk batik yang akan dipakai adalah batik asli Indonesia.</p><p>Dengan adanya <em>batikmark</em> pada setiap produk batik produksi Indonesia, praktik pemalsuan produk batik yang sering dilakukan negara-negara lain dapat diminimalkan.</p><p><strong>Kondisi Terkini</strong></p><p>Kebijakan <em>batikmark</em> merupakan upaya yang baik dalam rangka menjamin dan melindungi batik Indonesia yang dapat menjadi daya pembeda dari batik yang berasal dari negara lain.</p><p>Sayang, kebijakan ini sampai saat ini belum dapat memberikan efek yang baik bagi perkembangan dan perlindungan batik di Indonesia. Kebijakan ini masih parsial dan tidak koordinasi secara efektif dengan instansi-instansi atau kementerian yang lain.</p><p>Perlu ada payung hukum yang lebih tinggi, seperti paraturan presiden,&nbsp; yang dapat melingkupi beberapa kementerian dan instansi sehingga yang bergerak melindungi batik melalui <em>batikmark</em> tidak hanya satu atau dua kementerian.</p><p>Upaya melindungi dan memberdayakan batik butuh dukungan dan partisipasi dari banyak instansi dan beberapa kementerian yang memiliki kepentingan yang sama dalam melindungi kekayaan budaya Indonesia yang sangat berharga.</p><p>Di samping perlu peraturan yang lebih tinggi, pemerintah harus membuat sistem pendaftaran &nbsp;<em>batikmark</em> &nbsp;secara online. Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta harus memanfaatkan sistem <em>online</em> guna &nbsp;mempermudah bagi masyarakat untuk mendaftarkan&nbsp; produk-produk &nbsp;batik mereka.</p><p>Di samping pendaftaran secara <em>online</em> Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta juga harus bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman paket yang benar-benar profesional untuk proses kirim dan penerimaan batik yang akan diuji di laboratorium.</p><p>Sinergi demikian ini di samping mempermudah pelayanan bagi masyarakat juga semakin menegaskan bahwa pemerintah, yang diwakili &nbsp;Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta, melayani masyarakat menggunakan teknologi dan tidak melulu pelayanan konvensional yang birokratis.</p><p>Dengan upaya ini pendaftar dari kalangan pelaku usaha perbatikan, utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah, akan semakin banyak. Tentu perekonomian masyarakat akan semakin meningkat. <em>Save batik, save Indonesia.</em></p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya