SOLOPOS.COM - Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media seusai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Rakor itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Nasib Arcandra Tahar di Indonesia belum diketahui, termasuk siapa yang akan jadi penggantinya.

Solopos.com, JAKARTA — Kalangan Istana Kepresidenan menegaskan belum ada usulan nama siapapun termasuk yang dispekulasikan berasal dari kalangan partai politik untuk pengganti Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan penunjukan Menteri ESDM definitif adalah domain kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogratif. Perkara langkah selanjutnya, imbuhnya, hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tahu.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan sementara ini yang ditugaskan adalah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM. Menurutnya, posisi pelaksana tugas tersebut tentunya tidak akan terlalu lama karena ESDM adalah kementerian yang strategis sehingga diperlukan seseorang yang segera in-charge.

“Sekarang ini Presiden sedang mendengarkan, mencari dengan seksama beberapa orang yang mungkin bisa ditugaskan. Sampai hari ini tidak ada usulan nama siapapun yang dispekulasikan dari parpol nggak ada,” katanya di Kompleks Istana Negara, Kamis (18/8/2016).

Namun, perkara nasib Arcandra Tahar apakah akan digunakan kembali oleh pemerintah Indonesia, Pramono mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Itu Presiden yang tahu.”

Namun terkait dengan diperlukannya proses yang lebih detail dalam administrasi pejabat publik, Pramono mengungkapkan jika pihaknya akan membakukan dalam proses-proses untuk pejabat publik atau political accounty yang sudah dilakukan seperti di Tim Penilai Akhir (TPA).

Dia mengungkapkan di TPA itu pasti akan di cek yang pertama adalah dari biro kepegawaian negara dan kedua apakah ada catatan dari Badan Intelijen Negara (BIN) atau tidak. “Yang ketiga apakah PPATK-nya itu hijau-kuning-merah. Ini yang sudah dibakukan dan tentunya pembakuan ini juga akan diberlakukan di berbagai hal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya