SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Ketua Hubungan Luar Negeri PP Muslimat NU Yenny Wahid melakukan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Nasib 2 pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diprediksi bisa mirip dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA — Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diperkirakan bakal mengikuti jejak pendahulu mereka di KPK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan dengan dinaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka nasib dua pimpinan tersebut bisa dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan dua pimpinan KPK sebelumnya, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Abraham dan Bambang juga mengalami dijerat kasus yang ditangani kepolisian sehingga harus diberhentikan sementara karena berstatus tersangka. Menurutnya,

“Karena itu prinsip atau asas yang berlaku dalam UU Tipikor, di mana penanganan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara yang lain, harus ditempatkan secara konkret. Dalam kasus dua pimpinan KPK ini, jika diabaikan maka kasus yang ecek-ecek akan memakan korban besar di mana dua pimpinan KPK akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya karena berstatus tersangka dan kerja KPK menjadi stagnan,” ujarnya, Kamis (9/10/2017).

Menurutnya, nasib pimpinan KPK saat ini ditentukan Bareskrim Polri dan sulit diprediksi. Bisa saja dalam waktu dekat keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencekalan Setya Novanto. Namun, bisa saja kasus itu dihentikan.

“Jika dalam waktu dekat status dua pimpinan KPK ini berubah menjadi tersangka, maka konsekuensinya dua pimpinan KPK itu akan diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Dan jika skenario ini yang terjadi, maka hal itu jelas akan menghambat proses pengambilan keputusan Pimpinan KPK ke depan, termasuk dalam menentukan apakah status pemeriksaan kasus Setya Novanto harus dilanjutkan, ditahan atau diteruskan ke tahap penuntutan,” lanjutnya.

Secara politis, publik bisa saja menilai bahwa di tangan Pemerinthan Jokowi KPK mengalami tragedi pelemahan melalui kriminalisasi pimpinan KPK. Perang opini pun akan berlanjut terus hingga persiapan pemilu 2019.

“Proses pidana di Bareskrim yang hari-hari ini terjadi diduga akan mengarah kepada krminalisasi jilid II dan sudah tentu akan memberi stigma buruk pada Pemerintahan Jokowi. Yang oleh sebagian masyarakat mulai meragukan ketegasan Presiden Jokowi ketika menghadapi Setya Novanto dan kepentingan dukungan politik kekuasaan terhadap kelangsungan kepemimpinan Presiden Jokowi-JK,” tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabss Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencekalan Setya Novanto pada Rabu (8/11/2017).

SPDP tersebut telah dikirimkan kepada Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta kepada Wahyu Kurniawan selaku pelapor juga merupakan anggota pengacara Setya Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya