SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Nasib tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Grobogan bakal berakhir, menyusul hasil konsultasi PanitiaKhusus (Pansus) III DPRD Grobogan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang intinya, semua tenaga non PNS harus dikeluarkan karena diangkat setelah keluarnya PP No 48 tahun 2005.

“Kepala Bidang Penyusunan Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Drs Sukardiono menegaskan seperti itu kepada Pansus III DPRD saat melakukan konsultasi di Jakarta pekan lalu,” ungkap Anggota Pansus III, Ahmad Suudi Ssos kepada wartawan, Senin (28/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pansus DPRD sendiri sudah melakukan pengecekan dengan mendata langsung jumlah tenaga non PNS. Menurut Suudi, hasil pengecekan Pansus mendapatkan data bahwa saat ini ada 2.217 tenaga non PNS yang diangkat setelah keluarnya PP No 48 tahun 2005.

“Konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang juga merupakan bagian kinerja Pansus III DPRD Grobogan,” papar Suudi.

Sesuai hasil konsultasi yang berhak mengeluarkan SK pengangkatan tenaga non PNS itu adalah Bupati. Namun setelah dikeluarkannya PP No 48 tahun 2005, Bupati dilarang mengangkat tenaga non PNS.

“Namun kenyataannya di Grobogan, yang mengeluarkan SK pengangkatan tenaga non PNS malah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), jelas itu melanggar peraturan,” ujar Suudi.

Untuk itu Suudi meminta agar Bupati segera menegur Kepala SKPD yang mengangkat tenaga non PNS kalau perlu memberikan sanksi tegas, karena pengangkatan tenaga non PNS itu melanggar PP No 48 tahun 2005.

“Selain itu harus dilihat juga, sistem penggajiannya kalau mengambil dari APBD atau APBN itu juga bisa dikatakan itu sebagai tindakan korupsi,” tegas Suudi.

Kebijakan pemerintah mengeluarkan PP no 48 tahun 2005 adalah untuk mengangkat tenaga honorer yang sudah mengabdi sekian tahun dan digaji dengan APBN/APBD sehingga memudahkan penggajiannya dan membendung jumlah tenaga honorer yang semakin membengkak, kata Suudi.

“Hasil konsultasi juga menyebutkan, Kepala Bidang Penyusunan Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Drs Sukardiono meminta agar Pemkab memaksimalkan kinerja PNS yang ada karena banyak yang belum optimal kerjanya,” tandas Suudi.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya