SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Nasdem membantah penolakan atas revisi UU MD3 karena tidak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Undang-undang MD3 hasil revisi dinilai dapat membahayakan proses penyusunan APBN karena memberi ruang intervensi bagi Pimpinan DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekjen sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate mengatakan Pasal 180 A belum banyak disadari oleh publik sebagai pasal yang berbahaya terhadap proses penyusunan APBN. Dalam pasal itu, lanjutnya, Komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPR wajib melaporkan setiap pandangan fraksi terkait anggaran.

Ekspedisi Mudik 2024

“Padahal, pimpinan DPR statusnya sama sejajar dengan anggota DPR. Kewajiban melapor ini memberi ruang bagi pimpinan untuk melakukan intervensi terhadap pandangan fraksi terkait penyusunan anggaran,” ujar Jhonny dalam diskusi di Kantor PARA Syndicate, Jumat (23/2/2018).

Hal ini, lanjutnya, bukan merupakan perwujudan demokrasi namun merupakan oligarki elite semata. Jika dibiarkan, lanjutnya, ketentuan tersebut membahayakan APBN senilai Rp2000-an triliun yang telah disusul.

Pasalnya, jika pimpinan DPR tidak mendapatkan laporan perkembangan pembahasan anggaran, maka penyusunan APBN dianggap tidak melalui mekanisme yang diatur dalam UU MD3. Karena dianggap melanggar UU, maka anggaran bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi jika ada yang mengajukan uji materi.

Menurutnya, NasDem menolak hasil revisi UU MD3 ini bukan karena tidak mendapatkan kursi pimpinan di DPR. Penolakan tersebut, lanjutnya, lebih diutamakan karena tidak sesuai dengan visi partai yang menginginkan terjadinya restorasi berdasarkan nilai-nilai demokrasi.

“Sejauh ini kami memang cuma ada floor tapi kami memainkan peran yang cukup penting sehingga kami tidak mempersoalkan kursi pimpinan,” paparnya.

NasDem, lanjutnya, mendukung upaya uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi dalam bentuk argumen-argumen hukum agar bisa dipertimbangkan oleh mahkamah. Partai tersebut, menurutnya tidak bisa mengajukan uji materi karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya