SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, SOLO -- Kasus yang terjadi di asuransi pelat merah Jiwasraya terus bergulir hingga sekarang. Jiwasraya gagal membayar polis JS Saving Plan milik nasabah yang bernilai triliunan rupiah.

Hal ini membuat nasabah geram dan menuntut Jiwasraya segera membayar polis mereka. Salah satu pemegang polis asuransi Jiwasraya, Muhammad Feros, mempertanyakan bagaimana asuransi pelat merah itu bisa gagal membayar polis milik nasabah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saya ingin sedikit memberikan catatan tapi bukan pernyataan, buat kami sebagai korban mengapa ini terjadi mengapa ini menimpa kami. Padahal ini perusahaan asuransi, padahal kami menginvestasi uang kami di BUMN," kata Feros dalam program Indonesian Lawyers Club yang ditayangkan TVOne, Selasa (7/1/2020) malam.

Baca Juga: Ada Posko Tanggap Bencana di Depan Kantor BPBD Boyolali, Butuh Bantuan Segera Lapor!

Dia juga mempertanyakan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini dalam mengawasi investasi Jiwasraya yang bermasalah. Dia berpendapat seharusnya OJK harus segera terjun setelah mengetahui ada yang tidak beres dengan Jiwasraya.

"Regulator OJK dalam hal ini peran mereka untuk mengawasi pelaku pasar dan melindungi nasabah. Perlindungan nasabah itu menjadi amanah OJK. Di sini patut dipertanyakan OJK di mana? Di mana OJK, kenapa ini tidak disetop dan tidak diberikan warning [peringatan]," imbuhnya.

Baca Juga: Bahas Gay dan Biseksual, Judul Tesis Reynhard Sinaga Jadi Sorotan

Berbeda dengan Muhammad Feros, nasabah Jiwasraya bernama Lestari justru mengaku akan memberi waktu kepada Jiwasraya agar segera bisa mengembalikan uangnya. Ia bahkan menganggap pemerintah saat ini mempunyai utang kepada dirinya sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa tidur nyenyak.

Baca Juga: Honda Luncurkan Varian Baru dari CBR 150R

"Saya berpikir ini perusahaan negara, yang bukan seperti swasta bisa bubar dan kabur. Pemegang sahamnya pemerintah, yang berutang itu pemerintah. Seharusnya saya bisa tidur nyenyak, yang enggak bisa tidur yang punya utang," jelas Lestari.

"Kalau memang dirampok, segera perampoknya ditemukan dan dihukum. Berikan waktu kepada mereka karena mereka menciptakan bekerja sendiri, mereka butuh partner. Bisa jadi investor, tapi semua butuh suasana kondusif. Tahan diri dan beri waktu," tandas pensiunan BUMN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya