SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Koordinator nasabah korban Bank Century Anton Ziput menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan nasabah Bank Century cabang Solo. MA memerintahkan Bank Century membayar ganti rugi 27 nasabah Bank Mutiara Solo sebesar Rp 35 miliar beserta denda. Namun, suara Ziput langsung terhenti dan berubah menjadi emosi ketika berbicara tentang kepatuhan para pihak yang dijatuhi hukuman oleh MA.

Bagi Ziput, putusan MA adalah final dan harus dilaksanakan, tidak perlu dinilai lagi. Dia juga menyayangkan sikap Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang memilih melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dibanding melaksanakan perintah MA. Padahal PK tidak bisa menunda eksekusi kasasi. [dtc/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya