Jakarta [SPFM], Koordinator nasabah korban Bank Century Anton Ziput menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan nasabah Bank Century cabang Solo. MA memerintahkan Bank Century membayar ganti rugi 27 nasabah Bank Mutiara Solo sebesar Rp 35 miliar beserta denda. Namun, suara Ziput langsung terhenti dan berubah menjadi emosi ketika berbicara tentang kepatuhan para pihak yang dijatuhi hukuman oleh MA.
Bagi Ziput, putusan MA adalah final dan harus dilaksanakan, tidak perlu dinilai lagi. Dia juga menyayangkan sikap Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang memilih melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dibanding melaksanakan perintah MA. Padahal PK tidak bisa menunda eksekusi kasasi. [dtc/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda