SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Agnes Febbriyanti, seorang nasabah BCA Finance Semarang, diseret ke meja hijau lantaran difuga menggelapkan mobil yang dibelinya melalui lembaga pembiayaan itu. Jaksa penuntut umum Endang Wahyuningsih dalam sidang PN Semarang, Rabu (12/12/2018), menuduh Agnes telah memindahtangankan mobil yang dibelinya tanpa seizin BCA Finance sebagai lembaga yang membiayai pembelian itu.

Jaksa Endang Wahyuningsih menjelaskan perkara pidana itu bermula ketika warga Jagalan, Semarang Tengah tersebut membeli sebuah mobil Honda Brio di salah satu diler di Kota Semarang. Terdakwa yang menyetujui harga kendaraan yang akan dibelinya itu kemudian meneken kesepakatan dengan BCA Finance sebagai lembaga yang akan membiayainya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dibayar lunas oleh BCA Finance mobil Honda Brio berpelat nomor H 8761 PH pada 8 April 2017,” ungkap Endang dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Casmaya tersebut.

Nyatanya, pada 18 Juli 2017 mobil tersebut justru dipindahtangankan oleh terdakwa pada seseorang di Wonosobo tanpa sepengetahuan pihak BCA Finance. Akibat perbuatan Agnes itu, BCA Finance mengaku rugi Rp147 juta. Karena itulah, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tersebut tidak menyampaikan tanggapan dan sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya