SOLOPOS.COM - Ilustrasi menelepon (JIBI/Solopos/Reuters/Aly Song)

Solopos.com, JAKARTA -- Sejumlah nasabah Bank Mega ramai-ramai mengeluhkan terganggu debt collector. Cara penagihan utang yang dilakukan debt collector dinilai terlalu kasar dan sangat mengganggu.

Bahkan, ada nasabah mengaku ditelepon hingga 230 kali dalam sehari. Dalam sebuah rangkaian cuitan di media sosial Twitter, pengguna dengan nama akun @juliajasminee menyebutkan aktivitas suaminya menjadi terganggu dalam beberapa hari terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu lantaran sang suami ditelepon sampai ratusan kali oleh pihak yang mengaku penagih utang dari Bank Mega.

Pedagang Besar dan Eceran di Solo Paling Banyak Dapat Restrukturisasi Kredit

Dia mencuit kali pertama pada Rabu (1/7/2020). Dia mengungkapkan ada 51 panggilan hanya dalam tempo 2 jam dari penagih utang. Parahnya lagi, utang tersebut bukanlah milik sang suami, tapi rekan kerjanya yang tidak dikenal secara pribadi. Tentu saja dia merasa terganggu debt collector.

Dari kemarin suami gue ditelponin sama debt collector hampir tiap jam.. karena tunggakan utang dari koleganya yg bahkan dia gak pernah ketemu muka samek. Gini amat sih @BankMegaID???,” bunyi cuitan @JuliaJasminee.

Studi Terbaru Ungkap 40 Persen Pasien Covid-19 di Italia Tanpa Gejala

Teror Panggilan Terjadi Tak Hanya Sehari

Selama seharian tersebut, dia menghitung total ada 230 panggilan masuk dari penagih utang mulai pukul 8.00 WIB–17.00 WIB. Tak hanya sehari, “teror” panggilan tersebut berlangsung sampai beberapa hari.

Cuitan tersebut mendapat sejumlah respons dari pengguna media sosial. Kebanyakan memberikan saran agar melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi. Selain itu ada juga yang mengeluhkan pernah mengalami pekerjaannya terganggu debt collector.

Gara-Gara Lihat Jam, Sarijo Asal Klaten Ciptakan Sepeda Kayu nan Unik

Misalnya seperti disampaikan pemilik akun @happynesstbn.Mba, bener deh gedeg banget kayak gini. Aku kan kerja di RS, nah kebetulan kemarin lagi dinas di call center RS. Mungkin ada salah satu karyawan yang ngutang nih ke Bank Mega. Asli itu telp berdering muluu. Sampe telp pasien yang lain tuh keganggu sama bank ini. Kesel bgt, asli.”

Sebelumnya, terkait penagihan debt collector, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pernah mengingatkan para kreditur untuk tidak menggunakan jasa debt collector dalam menagih cicilan kredit selama pandemi virus corona.

Jatim Park 2 Sudah Buka Lho, Intip Harga Tiketnya

Menurutnya, kreditur dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan penagihan. "Kredit sektor informal sementara jangan [ditagih] pakai debt collector karena proses restructuring bisa dilakukan dengan teknologi. Bisa dilakukan dengan online atau sistem digital lain. Sudah diumumkan kepada masyarakat. Jangan sampai [penagih utang] datang berbondong-bondong," ujar Wimboh pada April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya