SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Wonogiri, seorang polisi yang tertangkap membawa sabu-sabu di salah satu hotel terancam dipecat.

Solopos.com, WONOGIRI — Anggota Satsabhara Polres Wonogiri yang kedapatan membawa sabu-sabu saat digerebek di hotel kawasan Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri, Minggu (30/10/2016), terancam dipecat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perbuatan polisi berpangkat Aiptu bernama Yatin Joko Suminto, 51, itu nilai sebagai pelanggaran berat. Baca juga: Lima Orang Ditangkap Saat Pesta Sabu-Sabu

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, kepada wartawan di Mapolres, Rabu (2/11/2016), menyampaikan Yatin terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Dia memastikan Yatin diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo, melanjutkan Yatin bersama dua orang lainnya yang hasil tes urinenya positif mengandung zat narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang lainnya adalah Suharti alias Niken, 44, warga Kadirejo, Gandekan, Jebres, Solo, dan Dwi Atmoko, 38, warga Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.

Mereka diduga kuat berpesta sabu-sabu pada Minggu dini hari itu. Saat digerebek, Yatin kedapatan menguasai paket sabu-sabu.

Selain itu polisi menemukan seperangkat alat isap atau bong. Saat itu ada dua lelaki lainnya di dalam kamar hotel. Salah satu dari mereka merupakan anggota Polsek Kota Wonogiri, Bripka Ist.

Sedangkan satu orang lainnya adalah NBS. Keduanya saat ini berstatus sebagai saksi karena saat dites, urine mereka tidak mengandung zat narkoba. Saat diinterogasi dia mengaku tak mengonsumsi sabu-sabu.

Pengakuannya diperkuat pernyataan empat orang lainnya yang mengatakan Bripka Ist malam itu tidak mengonsumsi SS.

Kendati demikian, Bripka Ist tetap harus berhadapan dengan Propam untuk penanganan lebih lanjut. Dia diharuskan wajib lapor ke Propam.

Hal yang sama ditimpakan kepada saksi lainnya yang saat operasi juga berada di kamar hotel yang sama. Propam akan menelusuri motif Bripka Ist berada di kamar hotel bersama empat orang lainnya.

Seharusnya dia melapor kepada atasan saat mendapati orang sedang pesta SS. Namun, Bripka Ist tidak melakukan hal itu. Sikap itu dinilai sebagai tindakan yang salah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya