SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu di samping dua tersangka Kentit Suranto, 47, warga Kecamatan Jebres, Solo dan Haryani, 38, warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri saat rilis pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (16/2/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Narkoba Wonogiri ini terkait penangkapan pasutri lantaran kepemilikan sabu-sabu.

Solopos.com, WONOGIRI – Aparat Polres Wonogiri menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkotika di Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua orang yang diduga pasangan suami istri ditangkap bersama barang bukti peralatan isap, narkotika jenis sabu seberat 11,67 gram senilai Rp12 juta dan 27 buah sedotan plastik.

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua tersangka bernama Kentit Suranto, 47, warga Lingkungan Kadirejo RT 001/RW 001, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo dan wanita yang diduga istri sirinya bernama Haryani, 38, warga Dusun Kenteng RT 003/RW 001, Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Mereka dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan anacaman penjara minimal lima tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (16/2/2016) menegaskan, anggota resmob bidang narkoba masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkoba.

Diceritakan oleh Kapolres, dirinya mendapatkan informasi warga bahwa salah satu rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono sering digunakan untuk pesta narkotika.

“Kami perintahkan anggota resmob narkoba menyelidikan tempat tersebut. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Wilud anggota penggerebek rumah tersebut dan Sabtu (13/2/2016) dinihari dua tersangka berikut barang bukti berupa bong, alat isap dan sabu diamankan,” kata dia.

Kapolres mengatakan tersangka Kentit masuk daftar target operasi (TO) anggota resmob narkotika karena sering membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka Kentit baru lima bulan keluar dari penjara di LP Sragen. Di Sragen tersangka Kentit dihukum dengan kasus serupa yakni memiliki sabu dengan penjara selama satu tahun empat bulan,” kata dia.

Tersangka Haryani mengaku baru sekali menggunakan sabu. Sedangkan Kentit mengaku dirinya memberi sabu kepada Haryani.

“Paket sabu tergantung pemesanan konsumen ada yang satu gram tetapi ada yang kurang atau lebih. Harga per paket seberat satu gram senilai Rp1 juta. Kami mendapatkan barang sabu dari Solo,” kata Kentit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya