Solopos.com, WONOGIRI — Anggota tim reskrim narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pembawa sabu bernama HK, 34. Warga Kecamatan Sidoharjo itu ditangkap di sekitar Terminal Induk Giri Adipura, Klampisan, Kaliancar, Selogiri, 8 Oktober.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis etaamfetamina itu dilakukan setelah anggota resnarkoba melakukan penyanggongan sekitar dua bulan.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiani melalui Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo didampingi Kasubbag Humas AKP Siti Aminah, Jumat (11/10/2013), di ruang kerjanya.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka sering berpindah-pindah tempat. “Dua bulan lalu, polisi mendapat informasi warga bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu. Awalnya dikabarkan di Slogohimo namun tak berapa lama sudah dikabarkan di Baturetno. Akhirnya ditangkap di terminal setelah dilakukan penyanggongan. Tersangka tidak berkutik karena saat digeledah polisi menemukan sabu yang masih dibungkus plastik di saku celana,” jelas Kasat Narkoba.
Mantan Kapolsek Giritontro menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pemasok sabu-sabu di Wonogiri. Selain menahan tersangka HK, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram dan handphone beserta simcard milik tersangka.
“Sabu satu paket dibungkus tisu.”
Ditambahkan oleh Kasubbag Humas, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.